Minggu, 01 Juli 2012

MENDIRIKAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS (PT)  DI INDONESIA







SOFTSKILL





NAMA KELOMPOK :
·       JULIANI TRI UTARI                             (23210804)
·       KARTIKA MONA LESTARI                (23210845)
·       NUR FITRI SULISTYANDIANI           (25210126)
·       RETNO GINANJAR RAHAYU            (25210779)
·       YELLIANA ELA VITA. K                     (28210616)


KELAS      : 2EB23





UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2011-2012











TAHAPAN PROSES PENDIRIAN DAN PERIZINAN CV/PT
·         TAHAP 1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)

Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan.
Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT. Lama Proses; tergantung para pendiri perseroan.

·         TAHAP 2 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT 





Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan didalam Formulir pendirian PT dan Surat Kuasa. Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan.
Persyaratan yang dibutuhkan;
a. Melampirkan asli Formulir dan Surat Kuasa Pendirian PT
b. Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus
c. Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)

·         TAHAP 3 : Pembuatan Akta Pendirian PT





Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan oleh Notaris yang berwenang AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh NOTARIS yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan.

·         TAHAP 4 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan 





Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan, Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan.


·         TAHAP 5 : NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak



Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan. Lama Proses NPWP; 2 (dua) hari kerja permohonan diajukan dan lama Proses SKT wajib pajak; 2 (dua) hari kerja permohonan diajukan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
- Bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran.

·         TAHAP 6 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri 

Permohonan ini diajukan kepada Kantor Penitera Pengadilan Negeri setempat sesuai keberadaan domisili atau tempat kedudukan perseroan.  Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah Permohonan diajukan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :    Melampirkan Asli Akta Pendirian.

·         TAHAP 7 : UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha 





UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan atau untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan.

·         TAHAP 8 : SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan 





Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan.  Lama Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan. Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
a. SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta, 
b. SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
c. SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.

 TAHAP 9 : TDP-Tanda Daftar Perusahaan 

 

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang “Penyelenggaraan pendaftaran perusahaan”. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan.


·      TAHAP 10 : 1 (satu) set dokumen yang dilegalisir oleh Notaris
Setelah semua dokumen selesai kami akan ajukan ke Notaris untuk dilegalisir sesuai dengan aslinya. Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan tentang “Penyelenggaraan pendaftaran perusahaan”

Dokumen yang didapat setelah pembuatan PT selesai: Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SK Pengesahan dari Menkumham, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

 
DAFTAR PUSTAKA




 








j

·