Jumat, 02 Mei 2014

Kasus Letter Of Credit



Nama : Retno Ginanjar R

NPM : 25210779

Kelas : 4EB23
 

Tugas ke 2 “KASUS LETTER OF CREDIT / LC”


Berdasarkan Majalah Tempo edisi 02/39,8 Maret 2010 diketahui bahwa adanya perjalanan akal-akalan PT Selalang (slulung) Prima Internasional dalam mendapatkan fasilitas perbankan yaitu letter Of Credit dari Bank Century dan adanya penggelapan uang talangan penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjaminan Kredit.
PT Selalang Prima Internasional, hasil pemeriksaan atas dokumen – dokumen yang berkaitan dengan letter of credit dan konfirmasi dengan pihak terkait diketahui hal – hal sebagai berikut :

   1. PT Selalang Prima International merupakan perusahaan yang bergerak usaha perdagangan dan didirikan pada tanggal 2 November 1999 sesuai Akte Notaris No. 3 dengan pemilik Mukhamad Misbakhun dan Franky Ongko Wardoyo dengan jumlah kepemilikan masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT Selalang Prima International yaitu Franky Ongko Wardoyo sebagai Direktur dan Mukhamad Misbakhun sebagai Komisaris.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PT Selalang Prima lnternational memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank Century dimana L/C yang diberikan didasarkan kepada instruksi dari Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century) dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century) sesuai keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata.

2. Fasilitas Letter of Credit (L/C) yang diberikan kepada PT Selalang Prima lnternational adalah L/C No. 0474LC07B sebesar USD 22.5 juta dengan jaminan (margin deposit) berupa deposito sebesar USD 4.5 juta (atau 20% dari plafond L/C). Fasilitas L/C tersebut digunakan untuk transaksi impor Bintulu Condensate dari Grains and lndustrial Products Trading PTE, Ltd. (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract) No. GRIP S07-4955-1807 tanggal 23 November 2007 dengan Bank Penjamin (Negotiating Bank) adalah—National Cornmercial Bank (NCB), Jeddah dan Bank Koresponden adalah Saudi National Commercial Bank (SNCB), Bahrain ;

3. Pemberian fasintas L/C tidak didukung oleh analisa dan prosedur yang komprehensif, khususnya kemampuan/kondisi keuangan perusahaan, namun L/C tersebut telah rnendapat persetujuan dari Komite Kredit, baik Komite Kredit Cabang (Kabag Operasional dan Kepala Cabang), Komite Kredit Wilayah (Kakanwil) dan Komite Kredit Pusat yaitu Direksi (Hermanus Hasan Muslim dan Hamidy) dan Komisaris (Poerwanto Kamsjadi dan Rusli Prakarsa). Perjanjian Kredit telah ditandatangani secara notariat termasuk pengikatan jaminan (gadai deposito) sebesar USD4.5 juta pada tanggal 22 November 2007. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedornan Pelaksanaan Kredit Bank Century No.20/SK DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005 ;

4. Bank Century telah menempatkan jaminan (deposit) pada SNCB, Bahrain sebesar USD50 juta berupa US Treasury Strips dengan ISIN US9l2803BD41 dalam rangka pembukaan L/C untuk PT Selalang Prima International. Jaminan (deposit) Bank Century kepada Bank SNCB, Bahrain tersebut tidak sebanding dengan jaminan (deposit) L/C yang diberikan oleh Debitur sebesar USD4.5 juta (atau 20% dari plafond L/C). Jaminan sembilan debitur lainnya yang mendapat fasilitas L/C dari Bank Century juga berkisar 5% – 20% dari plafond L/C ;

5. Realisasi penggunaan L/C tersebut adalah sebesar USD22,499,964.63 yang jatuh tempo tanggal 19 November 2008 sesuai surat konfirmasi dari The Bank of New York Cabang Singapore tanggal 28 November 2007 ;

6. Pada saat jatuh tempo L/C tanggal 19 November 2008, PT Selalang Prima International tidak mampu membayar kewajiban L/C sehingga Bank Century melakukan eksekusi jaminan deposito sebesar USD4.5 juta. Pada tanggal 24 November 2008, Bank Century dan PT Selalang Prima International melakukan restrukturisasi L/C tersebut dengan melakukan pembayaran sebesar USD1.5 juta sehingga nilai outstanding L/C tersebut sebesar USD16.5 juta (USD22.5 juta – USD4.5 juta — USD1.5 juta) ;

7. Jaminan Bank Century berupa US Treasury Strips sebesar USD50 juta yang ditempatkan di SNCB, Bahrain tersebut pada akhirnya dijual dengan nilai penjualan sebesar USD24,62l,500 atau 49,243% dan digunakan untuk pelunasan L/C PT Selalang Prima International sebesar USD22,499,964.63 sedangkan sisanya ditransfer ke rekening Nostro Bank Century di Standard Chartered Bank. New York. Penjualan US Treasury Strips tersebut mengakibatkan terjadi kerugian yang harus ditanggnng oleh Bank Century sebesar USD25,378,500 (USD50,000,000 — USD24,62l,500) atau ekuivalen Rp275.089 juta dan pada akhirnya membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS.

8. Bank Century juga telah melakukan penyisihan (PPAP) atas L/C PT Selalang Prima International tersebut sebesar USDI6.5 juta atau ekuivalen sebesar Rp179.850 juta posisi 31 Desember 2008 dan pada akhirnya membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS.
  • Buyer : PT Selalang Prima International
  • Seller: Grains and lndustrial Products Trading PTE, Ltd.
  • Barang yang dibuat transaksi : Bintulu Condensate
  • Pembayaran barang : USD 22.5 juta dengan jaminan (margin deposit) berupa deposito sebesar USD 4.5 juta (atau 20% dari plafond L/C)
  • Issuing bank : Bank Century
  • Advising Bank :  Saudi National Commercial Bank (SNCB)
  • Dokumen yang dikeluarkan pembeli : sesuai kontrak (Sales Contract) No. GRIP S07-4955-1807 tanggal 23 November 2007 dengan Bank Penjamin (Negotiating Bank) adalah—National Cornmercial Bank (NCB), Jeddah dan Bank Koresponden adalah Saudi National Commercial Bank (SNCB), Bahrain 
  • Dokumen yang dikeluarkan penjual : surat konfirmasi dari The Bank of New York Cabang Singapore tanggal 28 November 2007  
  • Pengiriman dilakukan melalui : Laut