A. HUKUM PERDATA
BW
(Burgerlijk Wetboek) dapat juga disebut KUHS (Kitab Undang-Undang Hukum Sipil)
dan bisa saja dengan KUH Perdata selain itu adapula KUH Privat.
Sejak
tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang, kita kenal
dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH
Dagang untuk WVK (Wetboek Van Koophandle yang bersumber dari Code Civil des
Francais dan Code de Commerce yang juga tidak lepas dari kodifikasi Hukum
Romawi yaitu Corpus Iuris Civillis dari Kaisar Justianus.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam
masyarakat. Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi Hukum Privat Materiil
(Hukum Perdata Materiil). Hukum Perdata materiil ialah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain itu, ada juga
yang sering dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Hukum Perdata di
Indonesia masih bersifat pluralisme oleh karena adanya beraneka ragam adat di
Indonesia yang banyak suku dan budaya.
Sistematika
Hukum Perdata :
Pendapat
Pembentuk Undang – Undang BW (KUH Perdata) terdiri dari : (Buku I) Mengenai
orang, (Buku II) Mengenai benda, (Buku III) Mengenai Perikatan, (Buku IV)
Mengenai Pembuktian.
Menurut
Ilmu Hukum terdiri dari : (Buku I) Mengenai Hukum Pribadi, (Buku II) Mengeani
Hukum Kekeluargaan, (Buku III) Mengenai Hukum Kekayaan, (Buku IV) Mengenai
Hukum Waris.
B. HUKUM PERIKATAN
Perikatan
ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang,
yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang
lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memnuhi tuntutan itu.
Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur”,
sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau
“debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi” yang
menurut undang-undang dapat berupa : (1) Menyerahkan suatu barang, (2)
Melakukan suatu perbuatan, (3) Tidak melakukan suatu perbuatan.
Macam-
Macam Perikatan :
a.
Perikatan Bersyarat ( VOORWAARDELIJK)
b.
Perikatan Yang Digantungkan Pada Suatu Ketetapan Waktu (TIJDSBEPALING)
c.
Perikatan Yang Membolehkan Memilih (ALTERNATIEF)
d.
Perikatan Tanggung-Menanggung (HOOFDELIJK atau SOLIDAIR)
e.
Perikatan Yang Dapat Dibagi Dan Yang Tidak Dapat Dibagi
f.
Perikatan Dengan Penetapan Hukuman (Strafbeding)
C. HUKUM PERJANJIAN
Perjanjian
adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, atau dimana
dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menurut azas
konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau
persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang
menjadi obyek perjanjian. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak
antara dua pihak tersebut. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah
juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi
secara bertimbal balik. Kedua kehendak bertemu satu sama lain.
Syarat-Syarat
Untuk Sahnya Perjanjian:
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.
Suatu Hal Tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
Macam-Macam
hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan suatu perjanjian terdiri dari :
1.
Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang
2.
Perjanjian untuk berbuat sesuatu
3.
Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
D. HUKUM DAGANG
Hukum dagang adalah aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang
perniagaan. Hukum Dagang
adalah hukum perikatan yang timbul khusus di lapangan perusahaan. Hukum dagang adalah hukum perdata
khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan
lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku
adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan
hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang
(KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata,
khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sumber Hukum Dagang terdiri dari :
1. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di
Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
☻
Hubungan
Hukum Dagang Dan Perdata
a. Van Kan Beranggapan bahwa hukum
dagang adalah suatu tambahan hukum perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur
hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan
KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti
sempit itu.
DAFTAR
PUSTAKA :
Katuuk F Neltje . Aspek Hukum Dalam
Bisnis.Depok.1994