Selasa, 24 April 2012

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Tugas Ke-2


A. HUKUM PERDATA

BW (Burgerlijk Wetboek) dapat juga disebut KUHS (Kitab Undang-Undang Hukum Sipil) dan bisa saja dengan KUH Perdata selain itu adapula KUH Privat.
Sejak tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang, kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek Van Koophandle yang bersumber dari Code Civil des Francais dan Code de Commerce yang juga tidak lepas dari kodifikasi Hukum Romawi yaitu Corpus Iuris Civillis dari Kaisar Justianus.

Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi Hukum Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil). Hukum Perdata materiil ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain itu, ada juga yang sering dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Hukum Perdata di Indonesia masih bersifat pluralisme oleh karena adanya beraneka ragam adat di Indonesia yang banyak suku dan budaya.

Sistematika Hukum Perdata :

Pendapat Pembentuk Undang – Undang BW (KUH Perdata) terdiri dari : (Buku I) Mengenai orang, (Buku II) Mengenai benda, (Buku III) Mengenai Perikatan, (Buku IV) Mengenai Pembuktian.
Menurut Ilmu Hukum terdiri dari : (Buku I) Mengenai Hukum Pribadi, (Buku II) Mengeani Hukum Kekeluargaan, (Buku III) Mengenai Hukum Kekayaan, (Buku IV) Mengenai Hukum Waris.

B. HUKUM PERIKATAN

Perikatan ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memnuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau “debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi” yang menurut undang-undang dapat berupa : (1) Menyerahkan suatu barang, (2) Melakukan suatu perbuatan, (3) Tidak melakukan suatu perbuatan.
Macam- Macam Perikatan :
a. Perikatan Bersyarat ( VOORWAARDELIJK)
b. Perikatan Yang Digantungkan Pada Suatu Ketetapan Waktu (TIJDSBEPALING)
c. Perikatan Yang Membolehkan Memilih (ALTERNATIEF)
d. Perikatan Tanggung-Menanggung (HOOFDELIJK atau SOLIDAIR)
e. Perikatan Yang Dapat Dibagi Dan Yang Tidak Dapat Dibagi
f. Perikatan Dengan Penetapan Hukuman (Strafbeding)

C. HUKUM PERJANJIAN

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menurut azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara bertimbal balik. Kedua kehendak bertemu satu sama lain.
Syarat-Syarat Untuk Sahnya Perjanjian:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu Hal Tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Macam-Macam hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan suatu perjanjian terdiri dari :
1. Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang
2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu

D. HUKUM DAGANG

Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus di lapangan perusahaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sumber Hukum Dagang terdiri dari :
1.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.       KUHD
b.      KUHS
2.       Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi. 

   Hubungan Hukum Dagang Dan Perdata

a. Van Kan Beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.

DAFTAR PUSTAKA :
Katuuk F Neltje . Aspek Hukum Dalam Bisnis.Depok.1994