Jumat, 08 Juni 2012

Tugas Ke-3 Aspek Hukum Dalam Ekonomi


WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN ( UU No. 3 Tahun 1982 )

Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan diserahkan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
a. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai   wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
1) nama perseroan dan merek perusahaan 2) tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan 3) kegiatan pokok dan kegiatan usaha lain dan ijin usaha yang dimiliki 4) alamat perusahaan, kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya 5) identitas dan alamat pengurus dan komisaris 6) kegiatan usaha lain dari setiap pengurus dan komisaris 7) modal perusahaan (ditempatkan&disetor) 8) tanggal mulai usaha ,nomor pengesahan badan hukum, pengajuan permintaan pendaftaran

(HaKI) HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya.
Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :
1. Industrial property right (hak kekayaan industry
2. Copyright (hak cipta)

PERLINDUNGAN KONSUMEN  

• Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
• GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”
·        Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
·        Perlindungan Konsumen bertujuan : (a) meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. (b) menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. (c) menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut: (1) Negosiasi (perundingan), (2) Enquiry (penyelidikan), (3) Good offices (jasa-jasa baik), (4) Mediation (mediasi), (5) Consiliation (Konsiliasi), (6) Arbitration (arbitrasi), (7)  Sistem Adjudication, (8) Penyelesaian sengketa menurut hukum, (9) Badan-badan regional.

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli.
http://aditz19.wordpress.com/2011/04/06/anti-monopolis/