WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN (
UU No. 3 Tahun 1982 )
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna
melakukan pembinaan,pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin
perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha. Daftar Perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam daftar
perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya
di wilayah Negara Republik Indonesia termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor
pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan diserahkan pada kantor
pendaftaran perusahaan yaitu:
a. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor
pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan
perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
1)
nama perseroan dan merek perusahaan
2) tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan 3) kegiatan pokok dan kegiatan
usaha lain dan ijin usaha yang dimiliki 4) alamat perusahaan, kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta
perwakilan perseroan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya 5) identitas dan alamat pengurus
dan komisaris 6) kegiatan
usaha lain dari setiap pengurus dan komisaris 7) modal perusahaan (ditempatkan&disetor) 8) tanggal mulai usaha ,nomor pengesahan
badan hukum, pengajuan permintaan pendaftaran
(HaKI) HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara substantif pengertian HaKI dapat
dideskripsikan sebagai hak atas
kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan
dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan
biaya.
Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi
dua hal, yaitu :
1. Industrial
property right (hak kekayaan industry
2. Copyright (hak
cipta)
PERLINDUNGAN KONSUMEN
• Menurut Undang-undang no.
8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
• GBHN 1993 melalui Tap MPR
Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “ … pembangunan perdagangan
ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang
peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen,
melindungi kepentingan konsumen…”
·
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
sebagainya.
·
Perlindungan Konsumen bertujuan :
(a) meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen. (b) menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi. (c) menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Penyelesaian sengketa secara
damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam
suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian
sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut: (1) Negosiasi
(perundingan), (2) Enquiry (penyelidikan), (3) Good offices (jasa-jasa baik), (4)
Mediation (mediasi), (5) Consiliation (Konsiliasi), (6) Arbitration (arbitrasi),
(7) Sistem Adjudication, (8) Penyelesaian
sengketa menurut hukum, (9) Badan-badan regional.
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Undang-Undang (UU) persaingan
usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara
pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung
mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada
monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan
atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku
usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli.
http://aditz19.wordpress.com/2011/04/06/anti-monopolis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar