MENDIRIKAN PERUSAHAAN
PERSEROAN TERBATAS (PT) DI INDONESIA
SOFTSKILL
NAMA
KELOMPOK :
· JULIANI
TRI UTARI (23210804)
· KARTIKA
MONA LESTARI (23210845)
· NUR
FITRI SULISTYANDIANI (25210126)
· RETNO
GINANJAR RAHAYU (25210779)
· YELLIANA
ELA VITA. K (28210616)
KELAS
: 2EB23
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TAHUN 2011-2012
TAHAPAN PROSES
PENDIRIAN DAN PERIZINAN CV/PT
· TAHAP
1 : Persiapan
(Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)
Konsultasi
diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, biaya dan cara
pembayaran, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan
perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan perseroan.
Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT. Lama Proses; tergantung para pendiri perseroan.
Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT. Lama Proses; tergantung para pendiri perseroan.
·
TAHAP
2 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT
Draf/Notulen
anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri
perseroan didalam Formulir pendirian PT dan Surat Kuasa. Lama proses; 1 (satu) hari
kerja setelah permohonan diajukan.
Persyaratan
yang dibutuhkan;
a.
Melampirkan asli Formulir dan Surat Kuasa Pendirian PT
b.
Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus
c.
Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)
·
TAHAP
3 : Pembuatan Akta Pendirian PT
Proses
pembuatan Akta Pendirian dilakukan oleh Notaris yang berwenang AKTA PENDIRIAN PT akan
dibuat dan ditandatangani oleh NOTARIS yang berwenang dan dibuat dalam bahasa
Indonesia. Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan.
·
TAHAP
4 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan
Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai
dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan
alamat perusahaan, Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan.
·
TAHAP
5 : NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak
Permohonan
pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan. Lama Proses NPWP; 2 (dua)
hari kerja permohonan diajukan dan lama Proses SKT wajib pajak; 2 (dua) hari
kerja permohonan diajukan.
Persyaratan
lain yang dibutuhkan :
-
Bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung
perkantoran.
·
TAHAP
6 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Permohonan
ini diajukan kepada Kantor Penitera Pengadilan Negeri setempat sesuai
keberadaan domisili atau tempat kedudukan perseroan. Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah
Permohonan diajukan.
Persyaratan
lain yang dibutuhkan : Melampirkan
Asli Akta Pendirian.
·
TAHAP
7 : UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha
UUG/SITU Ini diperlukan
untuk proses Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP-Surat Izin Usaha
Perdagangan atau untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU
berdasarkan Undang-undang Gangguan.
·
TAHAP
8 : SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan
SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan
keberadaan domisili Perusahaan. Lama
Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan. Penggolongan SIUP
terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
b.
SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
c.
SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.
TAHAP 9 : TDP-Tanda
Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran
diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq.
Kantor Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang “Penyelenggaraan pendaftaran perusahaan”. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang “Penyelenggaraan pendaftaran perusahaan”. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan.
· TAHAP 10 : 1 (satu) set
dokumen yang dilegalisir oleh Notaris
Setelah semua dokumen
selesai kami akan ajukan ke Notaris untuk dilegalisir sesuai dengan aslinya.
Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan tentang
“Penyelenggaraan pendaftaran perusahaan”
Dokumen yang didapat setelah pembuatan
PT
selesai: Akta Pendirian
Perusahaan
dari Notaris, Surat Keterangan Domisili Perusahaan,
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SK Pengesahan dari Menkumham, SIUP
(Surat
Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
DAFTAR PUSTAKA
j
·
Tidak ada komentar:
Posting Komentar