Nama : Retno Ginanjar Rahayu
Kelas : 4EB23
NPM : 25210779
Tugas Minggu ke-2 : Etika Profesi Perawat
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan biopsikososial dan spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Perawat adalah profesi yang difokuskan pada perawatan individu, keluarga, dan masyarakat sehingga mereka dapat mencapai, mempertahankan, atau memulihkan kesehatan yang optimal dan kualitas hidup dari lahir sampai mati.
Tanggung jawab utama seorang
perawat adalah sebagai berikut : 1.Wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali
diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 2.
Perawat mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam
melaksanakan tugas keperawatannya, serta matang dalam mempertimbangkan
kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada
hubungannya dengan keperawatan, 3. Perawat wajib memberikan informasi yang
akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada klien atau
keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya, 4. Perawat wajib melakukan
pelayanan darurat sebagai tangan kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya,
5. Perawat wajib mematuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang
telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.
Etika
profesi perawat berdasarkan ketentuan-ketentuan etika umum dan sifat-sifat
khusus moralitas profesi perawat diantaranya adalah sebagai berikut Beneficence
(menolong sesama manusia dengan sebaik-baiknya atau berkualitas), Nonmalefience
(prinsip menghindari atau meminimalisir tindakan berbahaya), Otonomy
(memberikan kebebasan klien mengambil keputusan), Justice (hak klien untuk
diperlakukan setara), Fidelity (ketaatan, pegang janji tetap setia pada suatu
kesepakatan), veracity (kejujuran), dan Confidentially (respek terhadap lain).
Etika profesi bertujuan mempertahankan keluhuran profesi umumnya dituliskan
dalam bentuk kode etik dan pelaksanaannya diawasi oleh sebuah majelis atau
dewan kehormatan etik.
Pelanggaran etika profesi perawat, misalnya
kelalaian terdiri dari :
Malfeasance : yaitu melakukan tindakan yang
melanggar hukum atau tidak tepat atau layak. Misal: melakukan tindakan
keperawatan tanpa indikasi yang memadai atau tepat
Misfeasance : yaitu melakukan pilihan
tindakan keperawatan yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat. Misal: melakukan
tindakan keperawatan dengan menyalahi prosedur
Nonfeasance : Adalah
tidak melakukan tindakan keperawatan yang merupakan kewajibannya. Misal: Pasien seharusnya dipasang pengaman tempat
tidur tapi tidak dilakukan.
Contohnya pelanggaran etika profesi perawat,
misalnya kelalaian pemberian obat hal ini dikarenakan karena kesalahan membaca label obat, obat yang diberikan tidak sesuai dengan penyakit yang diderita pasien. Beberapa kesalahan
tersebut akan menimbulkan kematian
ataupun merugikan keselamatan pasien. Pelanggaran lainnya misalnya mengabaikan keluhan pasien, lamban
dalam merespon keluhan pasien dan melakukan tindakan secara cepat dan tepat. Hal itu akan membuat ketidaknyamanan pasien
dan merugikan keselamatan pasien. Untuk menghindari kelalaian seorang perawat harus memahami tanggung
jawab dan mentaati aturan perundang-undangan yang telah diberlakukan di
Indonesia, agar perawat dapat terhindar dari bentuk pelanggaran baik etik dan
hukum. Pemahaman, penguasaan dan kemampuan implementasi (body
of knowledge) dan bekerja dengan kehati-hatian, kecermatan. Menghindari
bekerja dengan ceroboh adalah cara terbaik dalam melakukan praktek keperawatan
sehingga dapat terhindar dari kelalaian yang dapat merugikan keselamatan pasien
bahkan bisa menyebabkan kematian.