Sabtu, 19 Oktober 2013

Etika Profesi Perawat



Nama : Retno Ginanjar Rahayu
Kelas : 4EB23
NPM : 25210779

Tugas Minggu ke-2 : Etika Profesi Perawat
         
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk  pelayanan biopsikososial dan spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Perawat adalah profesi yang difokuskan pada perawatan individu, keluarga, dan masyarakat sehingga mereka dapat mencapai, mempertahankan, atau memulihkan kesehatan yang optimal dan kualitas hidup dari lahir sampai mati.


             Tanggung jawab utama seorang perawat adalah sebagai berikut : 1.Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 2. Perawat mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatannya, serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan, 3. Perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada klien atau keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya, 4. Perawat wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tangan kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya, 5. Perawat wajib mematuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.

     Etika profesi perawat berdasarkan ketentuan-ketentuan etika umum dan sifat-sifat khusus moralitas profesi perawat diantaranya adalah sebagai berikut Beneficence (menolong sesama manusia dengan sebaik-baiknya atau berkualitas), Nonmalefience (prinsip menghindari atau meminimalisir tindakan berbahaya), Otonomy (memberikan kebebasan klien mengambil keputusan), Justice (hak klien untuk diperlakukan setara), Fidelity (ketaatan, pegang janji tetap setia pada suatu kesepakatan), veracity (kejujuran), dan Confidentially (respek terhadap lain). Etika profesi bertujuan mempertahankan keluhuran profesi umumnya dituliskan dalam bentuk kode etik dan pelaksanaannya diawasi oleh sebuah majelis atau dewan kehormatan etik.


Pelanggaran etika profesi perawat, misalnya kelalaian terdiri dari :

Malfeasance : yaitu melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat atau layak. Misal: melakukan tindakan keperawatan tanpa indikasi yang memadai atau tepat
Misfeasance : yaitu melakukan pilihan tindakan keperawatan yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat. Misal: melakukan tindakan keperawatan dengan menyalahi prosedur
Nonfeasance : Adalah tidak melakukan tindakan keperawatan yang merupakan kewajibannya. Misal: Pasien seharusnya dipasang pengaman tempat tidur tapi tidak dilakukan.

Contohnya pelanggaran etika profesi perawat, misalnya kelalaian pemberian obat hal ini dikarenakan karena kesalahan membaca label obat, obat yang diberikan tidak sesuai dengan penyakit yang diderita pasien. Beberapa kesalahan tersebut akan menimbulkan kematian ataupun merugikan keselamatan pasien. Pelanggaran lainnya misalnya mengabaikan keluhan pasien, lamban dalam merespon keluhan pasien dan melakukan tindakan secara cepat dan tepat. Hal itu akan membuat ketidaknyamanan pasien dan merugikan keselamatan pasien. Untuk menghindari kelalaian seorang perawat harus memahami tanggung jawab dan mentaati aturan perundang-undangan yang telah diberlakukan di Indonesia, agar perawat dapat terhindar dari bentuk pelanggaran baik etik dan hukum. Pemahaman, penguasaan dan kemampuan implementasi (body of knowledge) dan bekerja dengan kehati-hatian, kecermatan. Menghindari bekerja dengan ceroboh adalah cara terbaik dalam melakukan praktek keperawatan sehingga dapat terhindar dari kelalaian yang dapat merugikan keselamatan pasien bahkan bisa menyebabkan kematian.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar